Implementasi Akad Mudharabah dalam Lembaga Keuangan Syariah: Kajian Komprehensif tentang Hukum, Fatwa, dan Praktik Kontemporer

  • Inten Kalputri UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Rani Safitri UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi
  • Aidil Alfin UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia

Abstract

Akad mudharabah merupakan pilar penting dalam sistem keuangan syariah yang membedakannya dari sistem konvensional berbasis bunga. Implementasinya di lembaga keuangan syariah modern menghadapi berbagai tantangan sehingga memerlukan pemahaman yang holistik dan terintegrasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif seluruh dimensi akad mudharabah, mulai dari konsep dasar dalam fikih, regulasi formal melalui fatwa DSN-MUI, skema kontemporer, hingga praktik implementasinya di berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data primer dikumpulkan dari Al-Qur'an, hadits, dan Fatwa DSN-MUI, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku fikih muamalah dan artikel jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, analisis komparatif antar mazhab fikih, analisis normatif terhadap fatwa, dan sintesis antara teori klasik dengan praktik kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mudharabah memiliki landasan hukum kuat dan diatur rinci oleh Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 yang mengakomodasi kebutuhan praktis termasuk mekanisme jaminan untuk mencegah moral hazard tanpa menghilangkan esensi akad bagi hasil. Implementasi mudharabah telah merambah ke bank syariah, asuransi, pegadaian, pasar modal, dan BMT dengan penyesuaian yang tetap menjaga prinsip keadilan dan kepatuhan syariah. Kajian ini menyimpulkan bahwa perbedaan fundamental antara sistem bagi hasil dan sistem bunga terletak pada keadilan, transparansi, dan elastisitas yang membuat mudharabah lebih sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.

Published
2026-06-28