Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Penggunaan Label Halal Bagi Pedagang

  • Rofiqo Meili Mahera Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Manna Wa Salwa Tanah Datar
  • Rizda Octaviani Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Manna Wa Salwa Tanah Datar
  • Rifqul Afif Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Manna Wa Salwa Tanah Datar
Keywords: Upaya, Pemerintah, Kesadaran, Sertifikat Halal

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran penggunaan label halal bagi pedagang dipasar kuliner padang panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan terkait dengan permasalahan penelitan. Adapun lokasi penelitian bertempatan di kota Padang Panjang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pemerintah sudah melakukan upaya agar meningkatkan kesadaran penggunaan label halal bagi pedagang dipasar kuliner padang panjang serta memenyediakan pendamping pph bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sartifikat halal bagi produk nya. Upaya yang digunakan pemerintah dalam meningkat kan kesadaran penggunaan label halal bagi pedagang yaitu dengan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi, pelatihan serta menggratiskan pengurusan sartifikat halal bagi pedagang padang panjang mulai dari 2023 sampai dengan oktober 2024. Tidak luput pula dari perhatian pemerintah untuk menggunakan banner dan media sosial yang banyak di manfaatkan saat ini seperti instagram dan sebagainya untuk menyebar informasi mengenai sosialisasi sartifikat halal. Pemerintah juga menegas kan bagi pelaku usaha mengenai peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian agama pusat tentang 3 kategori produk yang harus memiliki sartifikat halal mulai 17 oktober 2024. Kesadaran pelaku usaha terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah Padang Panjang sudah terlihat dengan ada nya beberapa pelaku usaha mulai menyiapkan syarat NIB dan mendaftarkannya, karena NIB adalah salah satu syarat pengurusan sartifikat halal.

References

Durrotunnafisah, C. W. (2019). Labelisasi Halal Illegal pada Praktik Jual Beli Produk Pangan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Mas'adi, G. (2002). Fikih Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada.
Rahmah Yulisa Kalbarini, R. A. (2022). Label halal dan dampaknya terhadap pendapatan usaha Maha Bakery di Kota Pontianak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 2 No. 1, 26.
Zulfikri, B. (2022). Identitas Visual Kampung Budaya Dan Religi Sigando Padang Panjang. FBS Universitas Negeri Padang, Indonesia ,Vol. 12No. 2, 2022.
Published
2023-09-16