Abstrak
Infak merupakan suatu tindakan memberikan sebagian harta atau sumber daya untuk dipergunakan bagi kepentingan umum karena Tuhan Yang Maha Esa dan tanpa mengharapkan imbal balik berupa materi. Infak memiliki potensi untuk dapat mengatasi masalah ketidakadilan sosial yang selama ini terjadi pada masyarakat marginal. Salah satu contohnya adalah masalah kesenjangan penyediaan layanan kesehatan karena masyarakat memiliki keterbatasan finansial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi infak sebagai sumber pendanaan alternatif bagi masyarakat marginal dengan menggunakan pendekatan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa infak memiliki potensi untuk dijadikan alternatif sumber pendanaan bagi layanan kesehatan masyarakat. Dengan strategi dan mekanisme pendanaan yang inklusif dan berkelanjutan, gagasan ini dapat berimplikasi pada peningkatan finansial, kesadaran masyarakat, dan kolaborasi antar-lembaga pemerintah. Strategi pengelolaan infak yang baik dapat memperluas akses layanan kesehatan yang adil dan merata khususnya bagi masyarakat marginal.
Referensi
Eskawati, M. Y. (2024). Hambatan Dalam Mengakses Pelayanan Kesehatan: Literatur Review. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 493–498.
Fatmawati, D. A., & Baihaqi, A. I. (2023). Pengembangan Usaha Keripik Tempe melalui Kolaborasi Lembaga Manajemen Infaq dan YBM PLN dalam Program Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Keniten. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 62–69.
Firdaus, S., Ilannaja, M., & Aini, L. (2024). Analisis Ziswaf Pada LAZ Sidogiri: Indonesia. Tasharruf: Journal of Islamic Economics and Business, 5(1), 12–23.
Fitriyani, E., & Ersya, M. (2024). Implementasi Fundraising Program KOIN NU Di Lembaga NU-CARE LAZISNU Kecamatan Kamal Bangkalan. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(4), 3969–3983.
Friantoro, D. (2018). Menggangas Badan Usaha Milik Haji (BUMH) Ikhtiar Mencari Model Investasi Yang bernilai Maslahat. Call For Paper BadanPengelola Keuangan Haji Tahun 2018.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Alquran dan Terjemahnya. PT. Pantja Cemerlang.
Miles dan Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia.
Muqorobin, A., & Urrosyidin, M. S. (2023). The Contribution of Zakat, Infaq, Sadaqa, and Waqf (Ziswaf) Strategic Management in Developing the Prosperity of Ummah. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 4(1), 27–47.
Ndugga, N., & Artiga, S. (2021). Disparities in health and health care: 5 key questions and answers. Kaiser Family Foundation, 11.
Sakti, L. I. E. (2022). Pengelolaan ZIS sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Studi pada BAZNAS Kabupaten Jombang). Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 5(1), 106–119.
Sarjito, A. (2024). Dampak Kemiskinan terhadap Akses Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 13(1), 397–416.
Susanti, P. (2020). implementasi undang-undang nomor 13 tahun 2011 dalam penanganan fakir miskin di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan. Jurnal Esensi Hukum, 2(2), 1–12.
Zainuddin, M. (2021). Efisiensi Pengelolaan Dana Ziswaf Pada Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng (LSPT) Jombang dengan Menggunakan Data Envelopment Analysis. Al-Muraqabah: Journal of Management and Sharia Business, 1(2), 110–129.