Abstrak
Artikel ini mengulas kepemimpinan perempuan mulai dari sejarah kepemimpinan perempuan (sahabiyat) pada masa Nabi hingga perselisihan kepemimpinan perempuan dalam hukum Islam. Kebebasan politik di Indonesia merupakan hak setiap orang untuk mengambil kesempatan atau mengambil bagian dalam arena politik yang dilindungi undang-undang. Penelitian ini menggunakan studi literatur, atau jenis studi literatur. Tinjauan pustaka merupakan uraian teori, temuan, dan bahan penelitian lain yang telah dikumpulkan dari bahan referensi. Bahan-bahan tersebut dijadikan landasan dalam kegiatan penelitian guna menciptakan kerangka berpikir yang jelas. Penulis menyusun, menganalisis, dan melakukan sintesis kritis dan menyeluruh terhadap karya-karya sastra terdahulu. Data sekunder menjadi sumber utama tinjauan pustaka ini. Berdasarkan hukum Islam, kepemimpinan perempuan merupakan konsep terbuka yang selalu dikaitkan dengan perubahan zaman. Selain itu, karena ini adalah topik kajian mu'āmalah, Syariat Islam tidak memberikan aturan praktis yang ketat tentang pemimpin wanita. Berdasarkan gagasan ini, tidak ada aturan teks dan konteks yang melarang wanita menjadi pemimpin. Selain itu, berdasarkan bukti sejarah, seorang wanita disebutkan dalam Alquran sebagai Ratu Balqis, penguasa tanah Saba. Dalam politik kontemporer Indonesia, posisi wanita di hadapan hukum sangatlah penting, karena ada undang-undang yang mengatur partisipasi wanita dalam politik
Referensi
Adam Mustaqim, Epistemologi Penafsiran Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Islam (Studi Komparasi), Rausyan Fikr, Vol. 14 No.2 Desember 2018 : Hlmn. 295-334
Asghar Ali Engineer, dkk. Islam dan Teologi Pembebasan. Terjemahan Agung Prihartono, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
Azizah, Nur, Aliran Feminis dan Teori Kesetaraan Gender dalam Hukum. Spectrum: Journal Of Gender and Children Studies, 2021: Hlmn. 1- 10.
Basri, Halimah, Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Pemikiran Mufassir. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol. 7 No. 1 Juli 2018 : Hlmn. 51-66
Dewi, Ratna. Kedudukan Perempuan Dalam Islam dan Problem Ketidakadilan Gender.
Noura: Jurnal Kajian Gender dan Anak, 2020 : Hlmn. 1-43.
Eagly, A. H., & Carli, L. L. The Female Leadership Advantage: An Evaluation Of The Evidence. Journal The Leadership Quarterly. Vol. 14 No.6, 2013 : Hlmn. 807-834.
Epriadi, Dedi, dan Zuhdi Arman. Analisis Terhadap Kepemimpinan Perempuan Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Indonesia. Al-Muaddib: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman 5: 2 (2020): 217-223.
Hart, C. Doing a literature review: Releasing the research imagination. (Sage, 2018).
Intan Baiduri , Nabilatul Hasanah , Fadjar Maulana, Mochammad Isa Anshori, Gender dan Kepemimpinan : Sebuah Kajian Literatur, Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi, dan Kewirausahaan,Vol 3 No. 2, Juli 2023.
M. Teguh Setyadi Bahtiar, dkk, Hak dan Keterwakilan Politik Perempuan dalam Arena Politik Indonesia, Jurnal Vox Populi, Vol. 4 No. 2, Desember 2021 : Hlmn. 69-79
Mukhlisah Reviews, Persepsi Tentang Kepemimpinan Perempuan; Scientific And Religious, Jurnal Kependidikan Islam, Vol. 4 No. 1, 2014.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Alqur’an (Jakarta: Paramadina, 1999)
Samsul Zakaria, Kepemimpinan Perempuan Dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Komparatif Antara Pemikiran KH. Husein Muhammad Dan Prof. Siti Musdah Mulia), Jurnal Khazanah, Vol. VI, No. 1, Juni 2013.
Sugiono. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif R&D (Bandung: Alfabeta, 2019).
Tim Penulis KPRK MUI (Prof. Dr. Amany Lubis, MA, Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., MA, dkk), Kepemimpinan Perempuan dalam Islam: Tinjauan Berbagai Perspektif, (Penerbit: Cendikia, 2022)
Widya Agesna, Kedudukan Pemimpin Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam, Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol 3, No 1 Agustus 2018 : Hlmn.122-132