Jua Basambuik Pohon Kelapa Ditinjau Dari Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan cara meneliti kembali data yang diperoleh pada setiap pertanyaan sesuai dengan masalah yang diteliti, mendeskripsikan apa yang diperoleh dari hasil penelitian, dan kesimpulan yang menyimpulkan data untuk menjawab setiap masalah secara keseluruhan. diteliti. Berdasarkan hasil analisis yang diperoleh, disimpulkan bahwa pelaksanaan basambuik pohon kelapa di Nagari Gunung Padang Alai dibatalkan karena rukun dan syarat ijarah tidak terpenuhi. Adapun rukun dan syarat yang tidak terpenuhi adalah: pertama, manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara lengkap agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari, baik dari segi jenis, sifat dan kondisi barang yang akan diijarah. disewakan atau pekerjaan yang akan dilakukan. Kedua, sighat dalam akad sangat penting karena dari kejelasan sighat menjadi pemahaman pelaksanaan ijarah, karena sighat merupakan bentuk kesepakatan dari kedua belah pihak untuk melakukan ijarah. Sedangkan dalam pelaksanaan sighat pohon kelapa basambuik yang dilakukan oleh pemilik tanah dan penggarap tidak jelas adanya gharar yaitu ketidakjelasan akibat suatu perkara/transaksi atau ketidakjelasan antara baik dan buruk.

https://doi.org/10.58958/elkahfi.v3i01.116
PDF (English)

Referensi

An-Na’im and Ahmad A, Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Sharia, Cambridge, Massachusetts, and London (Harvard University Press 2008)
Ascarya. 2007. Akad dan Produk Syari’ah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Al-Juzairi, Abdurrahman. 1969, Al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, Mesir: al-Maktabah al Tijariyah al-Kubra
Brian Z Tamanaha, ‘Law and Society’, A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory (Wiley Blackwel Publishing 2010)
Dahlan, Abdul Aziz . 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Intermedia. jilid I
Djazuli, A. 2006. Kaidah-kaidah Fikih. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Firdaus. 2004. Ushul Fiqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam secara Komprehensif. Jakarta Timur: Zikrul Hakim
Ghazaly, Abrur Rahman. Dkk. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta : Kencana.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama.
Ricard A Posner, Overcoming Law, Cet. 5 (Harvard University Press 1998)
##submission.license.cc.by4.footer##