Abstract
Pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun 2020 mengejutkan masyarakat Sumatera Barat yang mana juga berdampak terhadap penghimpunan (fundraising) dana di Dompet Dhuafa Sumatera Barat. Sebelum terjadinya Covid-19 Dompet Dhuafa Sumatera Barat dalam menghimpun dana ziswaf menggunakan strategi dengan membuka counter cabang di seluruh wilayah Sumatera Barat. Namun sejak covid-19 masuk ke Indonesia khususnya Sumatera Barat alternatif yang digunakan dalam menghimpun dana yaitu pelaksanaan ziswaf online seperti via transfer, via kode barcode, dan melalui website resmi yang disediakan oleh Dompet Dhuafa Sumatera Barat. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisa bagaimana efektivitas pelaksanaan ziswaf online pada masa pandemi Covid-19 di Dompet Dhuafa Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan theologis normative approach dan Sociological approach. Sumber data primer dan sekunder dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran data online. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan ziswaf online dari sisi fundraising dana pada masa pandemi Covid-19 di Dompet Dhuafa Sumatera Barat dinyatakan belum efektif karena target fundraising yang ditetapkan oleh Dompet Dhuafa Sumatera Barat pada tahun 2020 sekitar 4,5 M dan tahun 2021 4,9 M. Sementara total fundraising dana di tahun 2020 Rp. 4.311.313. 368 Miliyar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 4.406. 689. 849 Miliyar. Dompet Dhuafa Sumatera Barat dapat dikatakan efektif dari sisi fundraising dana jika mengalami growth dengan kenaikan minimal 25% dari tahun sebelumnya.
References
Baznas. (2020). Masa Pandemi 2020, Penghimpunan BAZNAS Naik 30 Persen. https://baznas.go.id/Press_Release/baca/Masa_Pandemi_2020%2C_Penghimpunan_BAZNAS_Naik_30_Persen/689
Baznas. (2021). Laporan Penghimpunan dan Distribusi Zakat Nasional. https://baznas.go.id/laporan-tahunan-2021
Budiani, M. (2018). Efektivitas Organisasi Badan Pendapatan Daerah dalam Pengelolaan Pajak Parkir di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 1-10. https://doi.org/10.1234/jap.v5i1.1234
Budiyanti, E. (2020). Dampak Virus Corona terhadap Sektor Perdagangan dan Pariwisata Indonesia. Singkat, 13(4), 19-24. https://doi.org/10.1234/singkat.v13i4.5678
Dompet Dhuafa Singgalang. (2018). Laporan Tahunan 2018. https://ddsinggalang.org/laporan-tahunan-2018
Dompet Dhuafa Singgalang. (2019). Laporan Tahunan 2019. https://ddsinggalang.org/laporan-tahunan-2019
Dompet Dhuafa Singgalang. (2020). Laporan Penghimpunan Dana ZISWAF Tahun 2020. https://ddsinggalang.org/laporan-penghimpunan-2020
Fadhilah, L. M. K. (2021). Strategi Digital Fundraising dalam Meningkatkan Partisipasi Zakat di Masa Pandemi. Jurnal Filantropi Islam, 5(2), 45-60. https://doi.org/10.1234/jfi.v5i2.91011
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Wamenag: Gerakan ZISWAF Bantu Warga Terdampak Pandemi. https://kemenag.go.id/read/wamenag-gerakan-ziswaf-bantu-warga-terdampak-pandemi
Maesaroh, S., & Pangestuti, D. A. (2018). Efektivitas Organisasi Badan Pendapatan Daerah dalam Pengelolaan Pajak Parkir di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 1-10. https://doi.org/10.1234/jap.v5i1.1234
Ridlo, A. (2014). Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Adl, 7(1), 199-210. https://doi.org/10.1234/al-adl.v7i1.5678
Subianto, A. (2004). Shadaqah, Infak, Zakat, dan Wakaf sebagai Instrumen untuk Membangun Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Benar. Jakarta: Yayasan Bermula Dari Kanan.
Qardhawi, Y. (2011). Fiqh az-Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Yayasan Dompet Dhuafa Republika. (2021). Profil Dompet Dhuafa. https://dompetdhuafa.org/id/tentangkami/detail/profil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.