Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Simpan Pinjam Kelompok Wanita Tani
PDF

How to Cite

Haidir Syah Putra, M., & Ikhwani, A. (2024). Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Simpan Pinjam Kelompok Wanita Tani. El-Kahfi | Journal of Islamic Economics, 5(02), 417-424. https://doi.org/10.58958/elkahfi.v5i02.357

Abstract

Kegiatan simpan pinjam kelompok wanita tani, merupakan kegiatan menabung. Dan tujuan kegiatan Simpan Pinjam ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kegiatan kaum khususnya kaum perempuan serta mendorong pengurangan rumah tangga miskin.Namun dalam pelaksanaan ada biayatambahan yangdibebankan oleh peminjam.Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mengetahui smpan pinjam kelompok wanita tani di Desa Tempel Rejo KecamatanKedondong dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap simpan pinjam kelompok wanita tani yang berada di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif Field Research yang sifatnya deskriptif dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.Sampel dalam penelitianini diambil dari anggota simpan pinjam kelompok wanita tani dan data analisis menggunakan analisa induktif dan deduktif.Berdasarkan hasil Analisa ditemukan bahwa Simpan Pinjam oleh Kelompok Wanita Tani desa Tempel Rejo yaitu adanya kegiatan menabung khususnya kelompok wanita tani.Secara umum pelaksanaan Simpan Pinjam ini dikategorikan sebagai akad qardh atau utang piutang yang merupakan akad non profit atau tabarru (tolong Menolong).Karena Simpan Pinjam memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat miskin agar memiliki penghasilan yang cukup serta mengentaskan kemiskinan. Hal ini menunjukan bahwa bunga yang dibebankan sebesar20% bukanlah untuk keuntungan pribadi,akan tetapi bunga tersebut nantinya akan dibagikan kepada seluruh kelompok wanita tani. Akan tetapi berdasarkan uraian teori analisis yang sudah penulis lakukan, maka tambahan termasuk dalam kategori riba, dan diharamkan dalam hukum islam sebagaimana pendapat Mazhab Malikiyah, sebagaimana Syafi’iyah dan Hanabilah.

https://doi.org/10.58958/elkahfi.v5i02.357
PDF

References

Al-Q'uran Surah Al-Baqarah ayat 275.

Al-Q'uran Surah Al-Baqarah ayat 282.

Azizah, F. (2020). Literasi Keuangan di Kalangan Koperasi Simpan Pinjam di Pedesaan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 45-58.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2022). Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/II/2022 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

Nugroho, A. (2021). Koperasi di Pedesaan: Tinjauan Hukum dan Praktik. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(2), 101-115.

Rahman, Dedi. (2020). Kepatuhan Koperasi terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 151-168.

Sriyono. (2020). Pengaruh Budaya Lokal terhadap Pengelolaan Koperasi di Pedesaan. Jurnal Sosial dan Humaniora, 9(1), 85-100.

Susanti, Rina. (2021). Praktik Pemberian Kredit di Koperasi Simpan Pinjam: Tinjauan Hukum dan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 11(2), 99-114.

Susilo, Agung. (2021). Analisis Koperasi Simpan Pinjam di Desa: Pendekatan Hukum dan Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 22-36.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Wibowo, Hendra. (2021). Membangun Koperasi Berbasis Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ekonomi dan Koperasi, 5(2), 90-105.

Zainuddin, Ahmad. (2020). Manajemen Koperasi: Implementasi Hukum Positif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Yogyakarta: UII Press.

Hasanah, Nur. (2020). Strategi Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani di Indonesia. Jurnal Pertanian dan Pembangunan, 11(3), 75-88.

Wahyuni, Siti. (2023). Peran Kelompok Wanita Tani dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga di Desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 14(1), 12-29.

Shihab, M. Quraish. (2019). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.