Abstract
Kebutuhan manusia terdiri dari sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan akan tempat tinggal merupakan hal yang utama, tempat tinggal merupakan tempat berlindung yang paling aman dari segala ancaman. Namun untuk mendapatkan tempat tinggal bukanlah hal yang mudah, mengingat harga rumah semakin tahun semakin tinggi. Karena hal tersebut, banyak orang yang kesulitan untuk membeli rumah secara tunai. BJB Syariah hadir sebagai lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pembeli dan penjual rumah. BJB Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah (PPR) dengan beberapa sistem angsuran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sistem pembiayaan kepemilikan rumah (PPR iB Maslahah) di BJB Syariah KC Depok. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Bank BJB Syariah KC Depok dianalisis melalui evaluasi system dengan merancang upaya mitigasi risiko kerugian antara nasabah dengan pihak bank agar terhindar dari pembiayaan bermasalah. Pihak Bank membuat alur proses pengajuan, analisis 5C dan Restrukturisasi, sehingga jika dievaluasi dari hulu ke hilir sistem dan penerapan di lapangan sudah sesuai.
References
Ariyo Bimo, W., Siti Maryam, dan, & Studi Keuangan dan Perbankan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ibn Khaldun Bogor, P. (2020). MEKANISME PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH iB MASLAHAH DENGAN AKAD MURABAHAH DI BANK BJB SYARIAH KANTOR CABANG BOGOR. http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/MONETER/issue/archiver
Bank BJB Syariah - Mitra Amanah Usaha Maslahah. (n.d.-a). Retrieved 27 August 2024, from https://www.bjbsyariah.co.id/profil
Bank BJB Syariah - Mitra Amanah Usaha Maslahah. (n.d.-b). Retrieved 27 August 2024, from https://www.bjbsyariah.co.id/pemilikan-rumah
Bernadetha Aurelia Oktavira. (2023). Somasi. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membuat-somasi-lt616807e4d69a1/
Evi Silvia Desiani. (2016). Analisis Penerapan Sistem Dan Prosedur Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai Pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Di Bank Jabar Banten Syariah Kcp Majalengka. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syeikh Nurjati Cirebon.
Farroh Hasan, A. (2018). Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). UIN-Maliki Malang Press.
Rapida, I. (2021). Faktor 5C dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Rancaekek. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah, 4(2), 101–111. https://doi.org/10.32627
Ratih Prihatina. (2022). Mengenal Kolektibilitas (Kol) Kredit Perbankan Kaitannya Dengan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1996 (UUHT). https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14713/Mengenal-Kolektibilitas-Kol-Kredit-Perbankan-Kaitannya-Dengan-dengan-Undang-Undang-No-4-Tahun-1996-UUHT.html
Ridqifadhil Yudhistira. (2022). Upaya Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah. Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Yulianto, E. R. (2019). ANALISIS PERBANDINGAN PEMBIAYAAN PROPERTI MENGGUNAKAN AKAD MMQ (MUSYARAKAH MUTANAQISAH) DENGAN AKAD MURABAHAH (Studi Kasus Bank Muamalat Indonesia). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.
Jazuli. (2023, Oktober 28). Sistem Pembiayaan Pemilikan Rumah Bank Jabar Banten Syariah KC Depok.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.