Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Klaten Perspektif Islam
PDF

How to Cite

Lady Sulistyowatie, S., Windar Amelia, R., & Adhi Pratomo, S. (2024). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Klaten Perspektif Islam. El-Kahfi | Journal of Islamic Economics, 5(02), 271-282. https://doi.org/10.58958/elkahfi.v5i02.301

Abstract

Salah satu cara untuk memaksimalkan penerimaan sektor pajak adalah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang mana rasio kepatuhan SPT individu masih cukup rendah. Tujuan riset ini adalah menganalisis dan menguji pengaruh pengetahuan, kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Klaten dalam perspektif Islam. Riset ini menerapkan metode kuantitatif dengan analisis regresi. Pengambilan sampel pada riset ini menggunakan sampling accidental, yaitu cara menentukan sampel tanpa kriteria khusus, sehingga sampel dapat berasal dari siapa saja yang peneliti temukan. Sampel yang dijadikan sebagai objek riset yakni wajib pajak yang telah terdaftar di KPP Pratama Klaten sehingga diperoleh sebanyak 97 responden. Seluruh data yang diperoleh akan dianalisis dengan program software SPSS 22 for windows. Uji koefisien determinasi, validitas, reliabilitas, asumsi klasik, serta analisis regresi linear berganda ialah beberapa teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil riset ini menunjukkan pengetahuan dan layanan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sanksi pajak tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Klaten. Riset ini memberi sebuah kontribusi bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa melakukan efektifitas kualitas layanan dan efisiensi sanksi pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk terus mampu berkontribusi melalui pembayaran pajaknya.

https://doi.org/10.58958/elkahfi.v5i02.301
PDF

References

Andriono, A., & Hidayatulloh, A. (2020). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Muslim untuk Membayarkan Pajak. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 18(2), 31–41. https://doi.org/10.30595/kompartemen.v18i2.7524
Apriliani, P., Pattiasina, V., Sumartono, Sutisman, E., & Rasyid, A. (2021). Investigasi Determinan Faktor Penghindararan Pajak pada Perbankan Syariah Di Indonesia. ACCJU: Accounting Journal Universitas Yapis Papua, 3(1), 1–12.
Asmarani, N. G. C. (2020). Apa Itu Kepatuhan Pajak? DDTC News.
Christiansen, T. G. (2024). Dynamic effects of tax audits and the role of intentions. Journal of Public Economics, 234(June 2023), 105121. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2024.105121
Damajanti, A. (2015). Pengaruh Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Perorangan Di Kota Semarang. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 17(1), 12. https://doi.org/10.26623/jdsb.v17i1.499
Devi, Y., Saefurrohman, G. U., Rosilawati, W., Utamie, Z. R., & Nurhayati. (2022). Analisis Penyebab Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Dalam Laporan Keuangan Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2016-2019. JAP: Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 22(2), 1–6. https://doi.org/10.29040/jap.v22i2.3920
Hamdan, M. N., Bulutoding, L., & Sumarlin, S. (2021). Kajian Kinerja Relawan Pajak Dalam Perspektif Islam Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, 2(2), 205–220. https://doi.org/10.24252/isafir.v2i2.22988
Hantono, H., & Sianturi, R. F. S. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM yang ada di Kota Medan. Jurnal Audit Dan Perpajakan (JAP), 1(1), 27–40. https://doi.org/10.47709/jap.v1i1.1176
Hardiyansah, M., Purwanto, E., & Ngaisah. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada WPOP Samsat Kota Surakarta. Edunomika, 06(02), 1–14.
Ilhamsyah, R., Endang, M. G. W., & Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh Pemahaman Dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Malang). JEJAK: Jurnal Perpajakan, 8(1), 1–9. http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/219
Khaerunnisa, I., & Wiranto, A. (2015). Pengaruh Moralitas Pajak, Budaya Pajak, Dan Good Governance Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 1(2), 211–224.
Mustapha, B., & Obid, S. N. B. S. (2015). Tax Service Quality: The Mediating Effect of Perceived Ease of Use of the Online Tax System. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 172, 2–9. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.01.328
Nazwah, H., & Machdar, N. M. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi (Studi Empiris Pada KPP Pratama Pondok Gede). JCSR: Journal of Creative Student Research, 1(2), 92–112.
Saad, N. (2014). Tax Knowledge, Tax Complexity and Tax Compliance: Taxpayers’ View. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 109(1), 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590
Savitri, E., & Musfialdy. (2016). The Effect of Taxpayer Awareness, Tax Socialization, Tax Penalties, Compliance Cost at Taxpayer Compliance with Service Quality as Mediating Variable. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219, 682–687. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.051
Sriniyati, S. (2020). Pengaruh Moral Pajak, Sanksi Pajak, dan Kebijakan Pengampunan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. JURNAL AKUNTANSI, EKONOMI dan MANAJEMEN BISNIS, 8(1), 14–23. https://doi.org/10.30871/jaemb.v8i1.1913
Sulistyowatie, S. L., & Pahlevi, R. W. (2018). Penerapan Good Corporate Governance, Whistleblowing System Dan Risiko Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kabupaten Sleman. Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 152–160. https://doi.org/10.23917/reaksi.v3i2.6743
Surahman, M., & Ilahi, F. (2017). Konsep Pajak Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 166–177. https://doi.org/10.46799/adv.v2i1.142
Tan, R., Hizkiel, Y. D., Firmansyah, A., & Trisnawati, E. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Di Era Pandemi Covid-19: Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan dan Peraturan Perpajakan. Educoretax, 1(3), 208–218.
Toniarta, I. N., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2023). The Effect of Trust in Government, Tax Rate, Taxpayer Awareness, Service Quality and Tax Sanction on Individual Taxpayer Compliance. MSEJ: Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(5), 4955–4967. http://journal.yrpipku.com/index.php/msej
Witono, B. (2008). Peranan Pengetahuan Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 7(2), 196–208. https://doi.org/10.23917/reaksi.v7i2.2624
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.