PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI WAKAF PRODUKTIF DI KOTA PADANG PANJANG
PDF

Keywords

Pemberdayaan
Wakaf

How to Cite

Octaviani, R. (2020). PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI WAKAF PRODUKTIF DI KOTA PADANG PANJANG. El-Kahfi | Journal of Islamic Economics, 1(01), 36-46. https://doi.org/10.58958/elkahfi.v1i01.30

Abstract

Pemberdayaan adalah upaya meningkatkan daya kelompok yang kurang beruntung dapat dilihat dari kelas, ras/etnisitas, dan gender dengan tujuan bidang ekonomi suatu kelompok sebagai sasaran yang berada di bawah garis kemiskinan dapat mengelola usahanya guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Hubungan wakaf dengan kemiskinan, di mana wakaf merupakan kegiatan yang mencerminkan tanggungjawab sosial dalam mengatasi faktor-faktor penyebab kemiskinan. Berdasarkan data dari Badan Wakaf (BWI) Provinsi Perwakilan Sumatera Barat, bahwa jumlah harta wakaf di Kota Padang Panjang adalah 79 lokasi dengan luas 105174.25 m2, yang sudah melakukan pengelolaan harta wakaf produktif berjumlah 7 lokasi, sedangkan dilapangan ditemukan 8 lokasi yang sudah melakukan pengelolaan harta wakaf produktif, sebagai berikut: (1) Masjid Nurul Huda Ganting; (2) Masjid Nurul Iman Silaiang Bawah; (3) Perguruan Islam Darul Hikmah; (4) Masjid Raya Jihad; (5) Perguruan Thawalib Padang Panjang; (6) MAN Gunung; (7) Thawalib Gunung; dan (8) Masjid Asasi Sigando. Berdasarkan hasil analisa yang didapatkan, menyimpulkan adalah kebijakan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah (1) pelayanan pendidikan; (2) mendorong munculnya wirausaha dan peningkatan akses pengembangan SDM. Ditinjau dari aspek ekonomi publik, secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah ekonomi, seperti pengentasan kemiskinan (bantuan terhadap anak yatim), kesenjangan sosial akibat dari perbedaan dalam kepemilikan kekayaan. Kontribusi lembaga wakaf dalam pendidikan adalah mampun menyediakan sarana pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

https://doi.org/10.58958/elkahfi.v1i01.30
PDF

References

Adi, Isbandi Rukminto. 2013. Intervensi Komunitas & Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat Edisi Revisi 2012. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
al-Khalidi, Syekh Muhammad Abdul Aziz. 1996. Hawasyi al-Syarwani wa Ibn Qasin al-‘Ibadi’ ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, Juz ke-8. Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Barat. 2012. Hasil Survey Harta Wakaf Kabupaten dan Kota
BWI, KAPF & IRTI IDB. 2013. Manajemen Wakaf di Era Modern. Jakarta: BWI
Departemen Agama RI. 2007. Fiqh Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Ditjen Bimas Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2009. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, dan PMA No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Jakarta: Depag
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2009. UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, dan PMA No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Jakarta: Depag
Kasdi, Abdurrahman. 2013. Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Pendidikan: Peran Wakaf pada Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, Jurnal al-Awqaf, Jakarta Timur
Kementerian Agama Kota Padang Panjang. 2013. Daftar Tanah Wakaf yang Stategis dan Produktif
Medias, Fahmi. 2010. Wakaf Produktif dalam Perspektif Ekonomi Islam, Volume IV, No. 1, Juli
Qahaf, Mundzir. 2004. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifah
Rahardjo, M. Dawan. 1999. Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)
Rosdiana. 2009. Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Perdamaian, (Jakarta: Center of the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah
Sabiq, Sayyid. 2012. Fiqh Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publisin
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 4 dan 5
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.